Prajurit kulon. Akibat buruknya penanganan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Surodinawan. warga Perumnas Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dibayang-bayangi penyakit berbahaya dan mematikan.
Pasalnya, luberan sampah yang diperkirakan berjumlah ratusan kubik berserakan di sekitar area TPS. Ironisnya kondisi ini berlangsung sejak lama tanpa Ada penanganan secara serius.
Sampah berbagai jenis ini bahkan kerapkali menjadikan jalanan sebagai lautan sampah.
Luberan sampah yang tak terangkut kontainer Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) seringkali menimbulkan pemandangan menjijikan manakala hujan karena mengambang ke segala Arah.
Tragisnya Kepala DKP Happy Dwi P ketika dikonfirmasi via HP nya Rabu (6/2) malah menyalahkan warga setempat. "Setiap Hari kita angkut kontainer itu, namun kesadaran warga yang kurang," ujarnya.
Happy pun menolak anggapan kondisi ini akibat buruknya penanganan sampah yang ia terapkan. "Tiap Hari ya kita angkut kontainer sampahnya namun warga tidak membuang sampah pada tempat yang disediakan."
Ia juga menuding sebagian sampah itu berasal dari kabupaten (Mojokerto). Menurut ia, setiap Hari oknum ini membuang satu pick up sampah disekitar kontainer.
Pemecahannya, lanjut ia, Dirinya berharap PU Cipta Karya Kabupaten untuk membuat TPS sendiri di semua perbatasan kab dg kota. "Ini agar sampah warga kabupaten tidak dibuang ke TPS-TPS Kota," pungkasnya.
Warga setempat mengeluhkan penanganan sampah di TPS ini sejak lama. Namun aspirasi mereka tak digubris. "Masalah ini sudah lama. Soal bau, pembakaran sampah namun dibiarkan saja," kata Handi warga setempat.
Penanganan sampah di TPS ini awalnya dilakukan dengan di bakar. Namun DKP menolak keras tudingan tersebut. Pembakaran itu sempat meluas membakar savana di area tersebut. Tak pelak puluhan pohon penghijauan mati (lif).
davneshop Februari 07, 2013 New Google SEO Bandung, Indonesia
Mojokerto - Sepeninggal pihak manajemen RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto alih pelayanan di RS baru Jalan Raya Surodinawan, gedung eks RSUD Jalan Gajahmada No. 100 menjadi rumah hantu. Aset pemda bernilai miliaran rupiah yang kosong melompong tersebut menjadi rawan pencurian.
Pasalnya, saban malam hanya ditugaskan seorang petugas keamanan di gedung yang berdiri tahun 1948. Sejumlah peralatan medis dan mebeler masih ditinggal dalam RS ini. Hal tersebut memungkinkan celah terjadi kejahatan pencurian.
Terkait dengan itu, kalangan anggota DPRD mendesak Pemkot segera melakukan inventarisasi ulang aset gedung dan bangunan Eks RSUD di
Jalan Gajahmada 100 Kota Mojokerto.
penjagaan dan pemantauan aset daerah lebih efektif.
“Pendataan dan pemutakhiran aset gedung dan bangunan serta barang bergerak di gedung dan bangunan eks RSUD di jalan Gajahmada harus
secepatnya dilakukan agar masalah aset daerah ini kelak tidak jadi masalah,” kata anggota Komisi III (kesra) Abdullah Fanani, DPRD Kota Mojokerto.
Menurut politisi PKB ini pendataan aset ini mutlak dilakukan karena akan berimbas pada penyelamatan aset daerah. “Up date melalui pengecekan antara data administrasi dan kondisi fisik diperlukan juga untuk mengetahui berapa nilai aset dan langkah-langkah pengamannya,” ajarnya.
Senada juga diutarakan Komisi II DPRD. Sekretaris Komisi II Sonny Basuki Raharjo meminta RS tidak lengah meninggalkan aset pemda ini sebelum Ada serah terima ke DPPKA. "Amankan Dulu aset bérgerak berikutnya diserahterimakan ke DPPKA," katanya.
Desakan Dewan ini tak lepas dari sikap Walikota Abdul Gani Suhartono yang memastikan tidak akan menyentuh gedung dan bangunan eks rumah
sakit yang berdekatan dengan perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut.
“Soal nanti dimanfaatkan untuk apa, itu terserah walikota pengganti saya,” ujar Gani pada wartawan.
Gani mengatakan pasca penempatan rumah sakit baru di kawasan Surodinawan ia hanya berharap jika nantinya gedung dan bangunan eks rumah sakit itu bisa difungsikan untuk pelayanan masyarakat. “Soal wujudnya, biar pemerintahan berikutnya yang
akan menentukan,” tukas Gani. (mat) davneshop Februari 05, 2013 New Google SEO Bandung, Indonesia
Pasalnya, saban malam hanya ditugaskan seorang petugas keamanan di gedung yang berdiri tahun 1948. Sejumlah peralatan medis dan mebeler masih ditinggal dalam RS ini. Hal tersebut memungkinkan celah terjadi kejahatan pencurian.
Terkait dengan itu, kalangan anggota DPRD mendesak Pemkot segera melakukan inventarisasi ulang aset gedung dan bangunan Eks RSUD di
Jalan Gajahmada 100 Kota Mojokerto.
penjagaan dan pemantauan aset daerah lebih efektif.
“Pendataan dan pemutakhiran aset gedung dan bangunan serta barang bergerak di gedung dan bangunan eks RSUD di jalan Gajahmada harus
secepatnya dilakukan agar masalah aset daerah ini kelak tidak jadi masalah,” kata anggota Komisi III (kesra) Abdullah Fanani, DPRD Kota Mojokerto.
Menurut politisi PKB ini pendataan aset ini mutlak dilakukan karena akan berimbas pada penyelamatan aset daerah. “Up date melalui pengecekan antara data administrasi dan kondisi fisik diperlukan juga untuk mengetahui berapa nilai aset dan langkah-langkah pengamannya,” ajarnya.
Senada juga diutarakan Komisi II DPRD. Sekretaris Komisi II Sonny Basuki Raharjo meminta RS tidak lengah meninggalkan aset pemda ini sebelum Ada serah terima ke DPPKA. "Amankan Dulu aset bérgerak berikutnya diserahterimakan ke DPPKA," katanya.
Desakan Dewan ini tak lepas dari sikap Walikota Abdul Gani Suhartono yang memastikan tidak akan menyentuh gedung dan bangunan eks rumah
sakit yang berdekatan dengan perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut.
“Soal nanti dimanfaatkan untuk apa, itu terserah walikota pengganti saya,” ujar Gani pada wartawan.
Gani mengatakan pasca penempatan rumah sakit baru di kawasan Surodinawan ia hanya berharap jika nantinya gedung dan bangunan eks rumah sakit itu bisa difungsikan untuk pelayanan masyarakat. “Soal wujudnya, biar pemerintahan berikutnya yang
akan menentukan,” tukas Gani. (mat) davneshop Februari 05, 2013 New Google SEO Bandung, Indonesia
Mojokerto. Perintah Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono yang melarang guru pulang kerja usai mengajar, bukan sekedar slogan. Badan kepegawaian daerah (BKD) kota Mojokerto menggelar razia untuk memastikan para guru harus pulang kerja sesuai jam kerja PNS.
Razia pertama kali dilakukan ke SMPN 6 kota Mojokerto di kawasan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. "Hanya ada satu guru yang tidak masuk di SMP 6. Tapi ada surat keterangan sakit," terang Moh Ali Imron, kepala BKD kota Mojokerto, Senin (4/1). Tim razia terdiri atas BKD, Inspektorat, Bagian Hukum serta Satpol PP. "Kita fokus pada jam kerja guru sesuai perintah bapak Walikota. Makanya kita gelar saat siswa mau pulang sekolah,"
Sasaran kedua dalam razia kemarin, tim menuju SMPN 4 di Jl Jawa. Rombongan tim langsung memeriksa daftar hadir dan melihat jumlah guru yang ada di ruang guru maupun di kelas. Usai melakukan pengecekan, rombongan meneruskan ke ruang kepala sekolah. "Selain penegakan disiplin, kita juga melakukan pembinaan," imbuh Imron lagi.
Terkait razia ini, Haryo kepala SMPN 4 kota Mojokerto mengaku sudah menerapkan jam kerja sesuai aturan. "Beban kerja mengajar setiap guru disini minimal 24 jam seminggu dan maksimal 40 jam," terang Haryo..
Walikota Abdul Gani Soehartono melarang guru pulang kerja usai mengajar. "Guru itu wajib kerja sesuai jam kerja PNS. Tidak boleh pulang setelah mengajar, kalau belum waktunya pulang kerja PNS," tegas
Gani.(lif ) davneshop Februari 04, 2013 New Google SEO Bandung, Indonesia
Razia pertama kali dilakukan ke SMPN 6 kota Mojokerto di kawasan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. "Hanya ada satu guru yang tidak masuk di SMP 6. Tapi ada surat keterangan sakit," terang Moh Ali Imron, kepala BKD kota Mojokerto, Senin (4/1). Tim razia terdiri atas BKD, Inspektorat, Bagian Hukum serta Satpol PP. "Kita fokus pada jam kerja guru sesuai perintah bapak Walikota. Makanya kita gelar saat siswa mau pulang sekolah,"
Sasaran kedua dalam razia kemarin, tim menuju SMPN 4 di Jl Jawa. Rombongan tim langsung memeriksa daftar hadir dan melihat jumlah guru yang ada di ruang guru maupun di kelas. Usai melakukan pengecekan, rombongan meneruskan ke ruang kepala sekolah. "Selain penegakan disiplin, kita juga melakukan pembinaan," imbuh Imron lagi.
Terkait razia ini, Haryo kepala SMPN 4 kota Mojokerto mengaku sudah menerapkan jam kerja sesuai aturan. "Beban kerja mengajar setiap guru disini minimal 24 jam seminggu dan maksimal 40 jam," terang Haryo..
Walikota Abdul Gani Soehartono melarang guru pulang kerja usai mengajar. "Guru itu wajib kerja sesuai jam kerja PNS. Tidak boleh pulang setelah mengajar, kalau belum waktunya pulang kerja PNS," tegas
Gani.(lif ) davneshop Februari 04, 2013 New Google SEO Bandung, Indonesia




