
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumahnya, ditemukan sebanyak 15 gram sabu-sabu yang dibungkus 2 plastic serta 1 pil ekstasi. Selain itu petugas juga menemukan bong dan sejumlah alat untuk menghisap sabu serta plastic yang digunakan untuk membungkus sabu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sabu-sabu ini didapat dari seseorang yang berada di Dukuh Kupang Surabaya, “dapat dari seorang teman yang saya kenal saat sama-sama menjadi penghuni sel lapas porong”.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan residivis kasus narkoba “setelah kita pantau gerak-geriknya dan didalami, terbukti mengedarkan narkoba langsung kita tangkap, ujarnya”. Tersangka dijerat dengan pasal 111 undang-undang narkotika dengan ancama kurungan maksimal 12 tahun penjara. (rel)
Thanks for reading & sharing TOPIKKU
0 komentar:
Posting Komentar