Mojokerto. Seorang sopir dan juru tagih sebuah finece ditangkap satuan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, saat kedapatan menjual sabu-sabu.Sang sopir mengaku terpaksa menjual sabu-sabu untuk membayar cicilan sepeda motor dan untuk membayar persalinan istrinya yang sedang hamil tua. Sementara rekannya adalah resedivis kasus yang sama.
Kedua tersangka adalah Achmad Solihhudin, 35 tahun, yang berprofesi sopir, warga Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan rekannya Fatkur Ranchman, juru tagih, warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sang sopir mengaku terpaksa menjadi bandar sabu untuk membayar cicilan sepedanya. sementara gajinya tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidupnya. Sang istri sedang hamil tua anak keduanya. “Saya terpaksa menjual sabu - sabu dengan keuntungan lima puluh ribu rupiah”, ujarnya.
Sedangkan Fatkur, yang juga seorang resedivis narkoba, mengaku pesta narkoba untuk meningkatkan gairah bekerja. Ini sudah keenam kali dirinya harus beradapan dengan polis, dengan kasus yang sama. Dari tangan keduannya, petugas berhasil mengamankan tiga poket sabu dengan berat lima gram.
Menurut kasat narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin, Keduanya dijerat dengan pasal 112 sub 127 UU RI no 35/ Tahun 2009 ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(tho)
Thanks for reading & sharing TOPIKKU
0 komentar:
Posting Komentar