Mojokerto. Seorang pria warga Balongrawe, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditangkap Satres Narkoba Polres Mjokerto Kota karena diketahui sebagai pengedar sabu-sabu dan ineks. Pria ini adalah Salim (41) yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2007 lalu.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumahnya, ditemukan sebanyak 15 gram sabu-sabu yang dibungkus 2 plastic serta 1 pil ekstasi. Selain itu petugas juga menemukan bong untuk menghisap sabu serta plastic yang digunakan untuk membungkus sabu. “sabu-sabu ini ditemukan di kantong baju salim yang digantung dalam almari kamarnya, sedangkan ineks dan bong ditemukan dialmari tempat TV” ujar Kasat Narkoba polres kota mojokerto, yang saat itu ikut dalam aksi penggrebekan.
Kepada polisi yang melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sabu-sabu ini didapat dari seseorang yang berada di Dukuh Kupang Surabaya, “dapat dari seorang teman yang saya kenal saat sama-sama menjadi penghuni sel lapas porong”.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan residivis kasus narkoba “setelah kita pantau gerak-geriknya dan didalami, terbukti mengedarkan narkoba langsung kita tangkap, ujarnya”. Tersangka dijerat dengan pasal 111 undang-undang narkotika dengan ancama kurungan maksimal 12 tahun penjara. (rel)
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumahnya, ditemukan sebanyak 15 gram sabu-sabu yang dibungkus 2 plastic serta 1 pil ekstasi. Selain itu petugas juga menemukan bong untuk menghisap sabu serta plastic yang digunakan untuk membungkus sabu. “sabu-sabu ini ditemukan di kantong baju salim yang digantung dalam almari kamarnya, sedangkan ineks dan bong ditemukan dialmari tempat TV” ujar Kasat Narkoba polres kota mojokerto, yang saat itu ikut dalam aksi penggrebekan.
Kepada polisi yang melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sabu-sabu ini didapat dari seseorang yang berada di Dukuh Kupang Surabaya, “dapat dari seorang teman yang saya kenal saat sama-sama menjadi penghuni sel lapas porong”.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan residivis kasus narkoba “setelah kita pantau gerak-geriknya dan didalami, terbukti mengedarkan narkoba langsung kita tangkap, ujarnya”. Tersangka dijerat dengan pasal 111 undang-undang narkotika dengan ancama kurungan maksimal 12 tahun penjara. (rel)
Thanks for reading & sharing TOPIKKU
0 komentar:
Posting Komentar